Jobscareer | PDP Kahyangan Jember merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Perda Nomor 1 Tahun 1969 telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan yaitu perubahan pertama Perda Nomor 15 Tahun 1989, perubahan kedua perda Nomor 7 Tahun 1997 dan terakhir dirubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2012.
PDP Kahyangan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jember saat ini mengelola lahan sesuai yang tercantum dalam HGU sebesar 3.800,6039 Ha, yang terbagi menjadi 3 kebun induk dan 2 kebun bagian dengan komoditi karet dan kopi sebagai komoditi utama serta cengkeh sebagai komoditi penunjang dan saat ini sedang dikembangkan budidaya tanaman non komoditi perkebunan yang memiliki nilai ekonomi, agrowisata dan pengembangan kopi bubuk.
Semoga Bermanfaat Info : Profil Tentang (PDP) Kahyangan Jember
Posting Komentar