Facebook SDK

RajaBlogg.COM - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan pemerintah akan mengatur keberadaan minimarket.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan Indonesia telah mempunyai Peraturan mengenai pengaturan minimarket.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Tips Pemerintah Agar Pasar Tradisional Tetap Berjalan Lancar


"Perpres sudah ada, untuk presentase-presentase sudah ada semua. Hanya Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan kembali. Akn tetapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," ujar Wakil Ketua Umum Tutum Rahanta saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017).

Terkait dengan pengaturan kepemilikan saat ini minimarket telah menerapkan sistem waralaba atau franchise. Artinya, masyarakat bisa menjadi pemilik utama minimarket.

"Kita ada sistem franchise kok. sahamnya harus dimiliki masyarakat, beli aja sahamnya dia (perusahaan)  jual kok. Jadi bukan barang baru," jelas dia.

Tutum menambahkan, minimarket hanya menjajakan 10 persen produk dengan merek sendiri yang tidak diproduksi oleh minimarket itu sendiri.  Akan tetapi, minimarket mengambil produk dari industri rumah tangga yang kemudian diberi merek sendiri.

"Peraturan kita boleh menjual (produk sendiri) 15 persen, sekarang aja hanya 10 persen. Jadi kita beli produk UKM dan kita branding, Mana bisa bikin kita kan pedagang. Kayak kacang goreng, masa Alfamart goreng sendiri, yang nggak. Jadi produksinya dari industri rumah tanggga," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur keberadaan minimarket di Indonesia. Hal ini dilakukan agar kehadiran pasar tradisional masih eksis d?i tengah masyarakat.


Regards - RajaBlogg.COM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama